PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Biaya yang diperlukan untuk pembentukan dan pembinaan serta kebutuhan operasional personil BSG dan Tim Pembina BSG, dianggarkan pada DIPA Basarnas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
