PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 38
BAB 8 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh Komandan Kompi dan Komandan Pleton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b, serta Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, dan untuk memberi petunjuk kepada bawahan.
