PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 19
BAB 5 — PENGELOMPOKAN BSG DAN KUALIFIKASI KHUSUS
(1) Personil BSG dikelompokkan dalam tim yang memiliki kemampuan di bidang: a. Underwater Rescue; b. Urban SAR; dan c. Aviation Rescue. (2) Setiap tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Komandan Pleton yang dipilih dari personil berdasarkan kemampuan dan kepangkatan. (3) Para Komandan Pleton, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Komandan Kompi BSG.
