PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-04 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA SAR TAHUN...
Pasal 9
Sumber pembiayaan penyelenggaraan siaga SAR terdiri dari: a. untuk penyelenggaraan siaga SAR di Kantor Pusat menggunakan DIPA Kantor Pusat Badan SAR Nasional; b. untuk penyelenggaraan siaga SAR di Kantor SAR menggunakan DIPA Kantor SAR.
