PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-04 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA SAR TAHUN...
Pasal 8
Tata cara dan besaran siaga SAR yang akan diberikan kepada petugas siaga SAR disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada pada Kantor Pusat maupun Kantor SAR.
