PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 8
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Berita SAR dan berita administrasi pada Kantor SAR yang akan dikirim kepada alamat yang dituju ditandatangani oleh Kepala Kantor SAR. (2) Dalam hal Kepala Kantor SAR berhalangan untuk menandatangani berita SAR dan berita administrasi, Pejabat satu tingkat dibawahnya diberi kewenangan untuk menandatangani sesuai tugas dan kewenangannya.
