PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 7
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Berita SAR dan berita administrasi pada Kantor Pusat yang akan dikirim kepada alamat yang dituju ditandatangani oleh Kepala Badan. (2) Dalam hal Kepala Badan berhalangan untuk menandatangani berita SAR dan berita administrasi, Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II atau pejabat yang ditunjuk diberi kewenangan untuk menandatangani sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
