PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 30
BAB 5 — PETUGAS KOMUNIKASI SAR
Untuk meningkatkan kemampuan para petugas komunikasi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Basarnas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Komunikasi SAR. www.djpp.kemenkumham.go.id
