PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 29
BAB 5 — PETUGAS KOMUNIKASI SAR
Setiap petugas komunikasi SAR yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 wajib memiliki kemampuan paling sedikit meliputi: a. memahami dan menguasai prosedur komunikasi SAR; b. mengerti dan menguasai struktur organisasi Basarnas serta organisasi operasi SAR; c. mengerti susunan jaring komunikasi SAR serta alternatif jaring komunikasi lainnya; d. mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris; e. mampu menggunakan peralatan pengolah data (komputer); dan f. mampu menggunakan peralatan komunikasi dan kelengkapannya.
