PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 32
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf n merupakan kejadian atau keadaan yang mungkin akan dialami sehubungan dengan keberadaannya dalam lingkungan pekerjaan. (2) Risiko bahaya terdiri atas: a. fisik; dan b. mental. (3) Risiko bahaya fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa kecelakaan yang menimbulkan cacat terhadap anggota tubuh atau meninggal dunia. (4) Risiko bahaya mental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa terganggunya mental atau kejiwaan seorang pegawai.
