PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 31
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Kondisi/lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf m merupakan kondisi di dalam dan sekitar PNS dalam melaksanakan tugas-tugas jabatan mengolah bahan kerja dengan peralatan kerja menjadi hasil kerja. (2) Aspek kondisi/lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id
meliputi: a. keadaan tempat kerja; b. suhu; c. udara; d. keadaan ruangan; e. letak; f. penerangan; g. suara; h. keadaan tempat kerja; dan i. getaran.
