PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 29
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf k merupakan hak dan kekuasaan pemegang jabatan untuk memilih, mengambil sikap atau tindakan tertentu dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung berhasilnya pelaksanaan tugas.
