PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 28
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf j merupakan tuntutan jabatan terhadap kesanggupan seorang PNS untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya serta berani menanggung resiko atas keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya.
