PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Pengumpulan data dengan cara gabungan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan menggabungkan beberapa cara pengumpulan data sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
