PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Pengumpulan data dengan cara referensi sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan cara mengumpulkan data www.djpp.kemenkumham.go.id
dari buku atau dokumen yang dapat memberikan informasi tentang pekerjaan yang dianalisis. (2) Buku atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. laporan kegiatan unit kerja; b. peraturan tentang organisasi; c. pedoman keorganisasian dan ketatalaksanaan; dan/atau d. referensi yang berkaitan dengan misi, fungsi, tugas pokok, program kerja atau program pembangunan, dan kegiatan keorganisasian.
