Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI ATAU PENGURUS DAN DEWAN KOMISARIS ATAU DEWAN PENGAWAS
Unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggung jawab dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa wajib:
a. memantau pengkinian profil Pengguna Jasa dan profil Transaksi Pengguna Jasa; b. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan unit kerja terkait yang berhubungan dengan Pengguna Jasa; c. menganalisis laporan Transaksi Keuangan yang berindikasi mencurigakan (red flag) yang diterima dari unit kerja terkait; d. menyusun laporan TKM dan TKT sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk disampaikan kepada PPATK berdasarkan persetujuan direksi atau pengurus; e. memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi pegawai Pergadaian.
