PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI ATAU PENGURUS DAN DEWAN KOMISARIS ATAU DEWAN PENGAWAS
Dewan komisaris atau dewan pengawas Pergadaian wajib melaksanakan pengawasan aktif dengan: a. menyetujui kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa; dan b. memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi atau pengurus terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
