Pasal 33
BAB 7 — PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI KANTOR PERGADAIAN DI LUAR NEGERI
(1) Dalam hal Pergadaian di INDONESIA memiliki jaringan kantor di luar negeri, maka Pergadaian wajib meneruskan kebijakan dan Prosedur Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ke seluruh jaringan kantor di luar negeri, dan memantau pelaksanaannya. (2) Dalam hal di negara tempat kedudukan jaringan kantor di luar negeri memiliki peraturan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang lebih mendalam dari yang diatur dalam Peraturan ini, jaringan kantor Pergadaian wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud. (3) Dalam hal di negara tempat kedudukan jaringan kantor Pergadaian belum mematuhi Rekomendasi FATF atau sudah mematuhi namun standar yang dimiliki lebih sederhana dari yang diatur dalam Peraturan ini, jaringan kantor wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. (4) Dalam hal penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan ini mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan jaringan kantor Pergadaian berada, maka pejabat jaringan kantor Pergadaian di luar negeri tersebut wajib menginformasikan kepada kantor pusat Pergadaian dan PPATK bahwa kantor Pergadaian dimaksud tidak dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
