Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan Pergadaian wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa berdasarkan Peraturan ini. (2) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan aktif direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau dewan pengawas; b. kebijakan dan prosedur; c. pengendalian intern; d. sistem informasi dan pelaporan; dan e. sumber daya manusia dan pelatihan. (3) Dalam hal Pergadaian menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang memenuhi kriteria Pihak Pelapor berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG, maka penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atas kegiatan tersebut tunduk kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur terkait. (4) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Pergadaian secara keseluruhan.
