PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 16
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pergadaian wajib melakukan verifikasi Dokumen serta memastikan bahwa data dalam Dokumen tersebut adalah data terkini. (2) Pergadaian dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk meneliti dan meyakini keabsahan serta kebenaran Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat keraguan, Pergadaian wajib meminta kepada Pengguna Jasa untuk memberikan Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
