PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
Komite Sumber Daya Manusia merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan
dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang sumber daya manusia berbasis meritokrasi.
