Pasal 39
BAB 4 — PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a beranggotakan Deputi, Sekretaris Utama, dan Pejabat eselon II yang memimpin unit organisasi. (2) Komite Manajemen Risiko dipimpin oleh Sekretaris Utama. (3) Komite Manajemen Risiko memiliki tugas melakukan koordinasi dan pembinaan di bidang Manajemen Risiko serta mengusulkan rekomendasi yang meliputi: a. pembentukan kebijakan, strategi, dan metodologi Manajemen Risiko; b. pemeringkatan probabilitas Risiko, penentuan tingkatan Risiko, dampak Risiko, penentuan Risiko, dan toleransi Risiko; c. pengembangan Manajemen Risiko; d. komunikasi dengan Pemangku Kepentingan; e. pendelegasian wewenang; f. mekanisme dan format laporan penyelenggaraan Manajemen Risiko; g. komunikasi internal maupun eksternal; dan h. peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Manajemen Risiko. (4) Komite Manajemen Risiko menyelenggarakan rapat koordinasi Manajemen Risiko yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditatausahakan dan dilaporkan kepada Kepala PPATK. (6) Susunan keanggotaan komite Manajemen Risiko ditetapkan dalam Keputusan Kepala PPATK.
