PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 38
BAB 4 — PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Pengelolaan Manajemen Risiko merupakan tanggung jawab semua pihak di lingkungan PPATK yang meliputi Kepala, Wakil Kepala, Pimpinan Unit Organisasi, dan pegawai PPATK. (2) Pengelolaan Manajemen Risiko dilaksanakan oleh pengelola Manajemen Risiko di lingkungan PPATK yang meliputi: a. komite Manajemen Risiko; b. penanggung jawab Manajemen Risiko; c. unit Pemilik Risiko; dan d. reviu independen.
