PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 26
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diukur dengan menggunakan metode kualitatif dan/atau kuantitatif. (2) Hal yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan analisis Risiko meliputi: a. sebab dan sumber Risiko; b. dampak Risiko yang bersifat negatif maupun positif; c. Pengendalian Risiko yang sedang dilaksanakan;
d. probabilitas terjadinya dampak Risiko; e. tingkat keyakinan dalam estimasi Risiko; dan f. sensitivitas atas asumsi dan prasyarat analisis Risiko yang telah ditentukan.
