PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 25
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Identifikasi pengendalian yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c memerlukan input berupa Pengendalian Risiko yang sedang atau akan dilaksanakan. (2) Identifikasi pengendalian yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan output dalam bentuk daftar Pengendalian Risiko yang sedang dilaksanakan dan rencana Pengendalian Risiko yang akan diimplementasikan. (3) Identifikasi pengendalian yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menurut metode dan katagori pengendalian.
