PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 13
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
Pengembangan kriteria Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c harus mempertimbangkan faktor-faktor meliputi: a. probabilitas Risiko dan penentuan tingkatan Risiko; b. dampak Risiko; c. penentuan Risiko; d. toleransi Risiko; e. Risiko sisa; dan f. Pengendalian Risiko.
