Pasal 12
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Penetapan konteks proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan dalam bentuk penetapan tujuan, rencana stratejik, lingkup, dan parameter dari kegiatan PPATK. (2) Penetapan konteks proses Manajemen Risiko meliputi: a. penetapan tanggung jawab terhadap tugas, fungsi, dan wewenang; b. penetapan luasnya cakupan dan kompleksitas akitivitas Manajemen Risiko yang dilaksanakan, termasuk hal-hal yang bersifat inklusif dan eksklusif; c. penetapan tingkatan fungsi, kegiatan, proses, atau program dalam bentuk waktu dan lokasi; d. penetapan tujuan dan sasaran, fungsi, kegiatan, proses, atau program; e. penetapan hubungan antara kegiatan atau program tertentu dengan kegiatan atau program lainnya; f. penetapan metodologi asesmen Risiko; g. penetapan cara atau metode evaluasi kinerja pada Manajemen Risiko; h. identifikasi dan spesifikasi keputusan yang harus dibuat; dan i. identifikasi lingkup dan kerangka studi yang diperlukan, tingkatan dan luasnya, tujuan, dan sumber daya yang diperlukan.
