PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 59
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2012 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
BASRIEF ARIEF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
