PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 58
BAB 9 — PENINJAUAN ULANG PENGELOLAAN WEBSITE KEJAKSAAN
(1) Peninjauan ulang pengelolaan website Kejaksaan dilakukan sekurang- kurangnya setiap dua tahun dan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pejabat penyelenggara website Kejaksaan. (2) Apabila ada perubahan kondisi internal yang mempengaruhi organisasi penyelenggara website, peninjauan ulang dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan setelah perubahan terjadi dengan dipimpin oleh Penanggung Jawab Operasional Pusat.
