PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 22
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Redaktur pada tim redaksi website Kejaksaan Republik INDONESIA berwenang untuk menayangkan atau tidak menayangkan atau mencabut penayangan informasi pada kanal Kejaksaan Tinggi.
