PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 21
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Redaktur bertanggung jawab atas: a. memimpin rapat redaksi, menentukan rencana isi website Kejaksaan Republik INDONESIA serta membuat agenda penugasan liputan jika Penanggung Jawab Operasional Harian berhalangan hadir; b. memilih informasi yang dianggap penting/menarik dari kanal Kejaksaan Tinggi untuk ditayangkan pada halaman depan website Kejaksaan Republik INDONESIA; c. mendistribusikan setiap data dan informasi yang diterima dari setiap Penyedia Informasi kepada web admin; d. Pelaporan pengelolaan website setiap hari kepada Penanggung Jawab Operasional Harian.
