PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 17
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Penanggung Jawab Operasional Harian Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Penyedia Informasi pada setiap unit kerja di Kejaksaan Agung dalam hal penyediaan dan pengiriman data/informasi yang akan dipublikasikan pada website.
