PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 16
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Penanggung Jawab Operasional Harian Bertanggung Jawab atas: a. melaksanakan strategi yang ditentukan Penanggung Jawab Operasional Pusat mengenai kebijakan publikasi informasi pada website Kejaksaan Republik INDONESIA; b. mengarahkan, mengetahui dan bertanggungjawab terhadap informasi yang ditayangkan pada website; c. memimpin rapat tim redaksi website;
d. mengawasi dan mengevaluasi kinerja Tim Redaksi Website; e. melaporkan kinerja website kepada Penanggung Jawab Operasional Pusat.
