PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-1-02-ppatk-09-2012 Tahun 2012 tentang TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI YANG...
Pasal 11
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) PJK wajib melakukan pemantauan secara berkala terhadap TKT yang dikecualikan. (2) Dalam hal ditemukan adanya unsur TKM berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib melaporkan TKT yang dikecualikan sebagai TKM.
