PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-09-1-01-ppatk-11-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI
Pasal 9
BAB 2 — PERTUKARAN INFORMASI
(1) Pertukaran Informasi dengan pihak luar negeri dilakukan oleh PPATK hanya dengan FIU negara lain. (2) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan syarat-syarat dan prinsip umum yang berlaku secara internasional atau ketentuan yang diatur dalam nota kesepahaman. (3) Permintaan atau pemberian Informasi dibuat dalam bentuk tertulis atau dalam bentuk surat elektronis.
