PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-09-1-01-ppatk-11-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI
Pasal 10
BAB 2 — PERTUKARAN INFORMASI
PPATK dapat meminta Informasi kepada FIU negara lain atas inisiatif sendiri atau dalam rangka memenuhi permintaan Informasi dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f.
