PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-02-ppatk-12-10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan TKM secara elektronis dilakukan setelah PJK memiliki hak akses berupa username dan password terhadap aplikasi pelaporan TKM. (2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PPATK dengan menggunakan formulir permohonan pelaporan TKM secara elektronis sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang tidak terpisahkan dan Peraturan Mi.
