PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-02-ppatk-12-10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK wajib mengisi laporan TKM dengan benar dan lengkap sesuai dengan petunjuk tata cara pengisian laporan TKM. (2) Pengisian laporan TKM dilakukan melalui aplikasi pelaporan TKM yang diperoleh melalui portal PPATK. (3) PJK dapat memperoleh aplikasi pelaporan TKM setelah menyampaikan surat permohonan penyampaian laporan TKM kepada PPATK. (4) Setelah PJK menyampaikan permohonan penyampaian laporan TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPATK akan memberikan username dan password paling banyak untuk 3 (tiga) orang pada setiap PJK. (5) Ketentuan mengenai petunjuk tata cara pengisian laporan TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran 1 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Mi.
