PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-02-ppatk-12-10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Tata cara penyampaian laporan TKM bagi kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pengadaian, dan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, akan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan ini berlaku.
