PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-02-ppatk-12-10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan kewajiban pelaporan TKM secara elektronis oleh bank perkreditan rakyat, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang, pedagang valuta asing, dan manajer investasi mulai dilaksanakan paling lama 31 Maret 2011.
