PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 76
BAB 7 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Pusat Teknologi Informasi adalah unsur penunjang tugas dan fungsi PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Pusat Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala PPATK melalui Wakil Kepala PPATK.
