Pasal 71
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Direktorat Kerjasama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan rancangan kebijakan di bidang kerjasama dalam dan luar negeri serta hubungan kemasyarakatan; b. pengoordinasian dan pengelolaan penyelenggaraan pemberian dukungan kepada penegak hukum dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan tindak pidana asal; c. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang; d. pengoordinasian dan pembinaan jejaring kerja antar instansi dan organisasi lainnya di dalam negeri; e. penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; f. pengoordinasian dan pembinaan jejaring kerja antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan di luar negeri dan instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerjasama luar negeri; g. pengoordinasian dan penyelenggaraan hubungan kerja antara PPATK dengan organisasi internasional; h. pengoordinasian dan pengelolaan keanggotaan Pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi Internasional dan memfasilitasi kehadiran wakil INDONESIA dalam forum internasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; i. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan j. pelaksanaan administrasi Direktorat.
