Pasal 59
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Analisis Transaksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan rancangan kebijakan di bidang analisis dan pertukaran informasi; b. pengoordinasian dan pengelolaan kegiatan analisis terhadap laporan dan informasi transaksi keuangan yang disampaikan kepada PPATK; c. pengoordinasian dan pengelolaan kegiatan analisis atas permintaan informasi dari Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait lainnya; d. pengoordinasian dan pengelolaan kegiatan untuk meminta dan menerima informasi, laporan, dan keterangan dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya termasuk melakukan klarifikasi dan validasi data serta penelitian dan pengambilan dokumen dari Pihak Pelapor dan pihak lainnya; e. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. pengoordinasian penyampaian permintaan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana; g. pengoordinasian penyampaian hasil analisis kepada penyidik dan instansi terkait lainnya;
h. pengoordinasian dan pengelolaan kegiatan analisis atas laporan dari Pihak Pelapor dan laporan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dari Direktorat Jenderal Bea Cukai; i. pengoordinasian dan pelaksanaan penerimaan laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; j. pengoordinasian pemberian rekomendasi dilakukannya pemeriksaan; k. pengoordinasian penyampaian rekomendasi dan informasi kepada instansi terkait di dalam dan luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; l. pengoordinasian pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor yang tidak memenuhi permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan analisis; m. pengoordinasian pelaksanaan penelitian setempat antara lain melakukan klarifikasi dan validasi data dan pengambilan dokumen pada Penyedia Jasa Keuangan pelapor dan instansi keuangan lainnya dalam rangka analisis; dan n. pelaksanaan administrasi Direktorat.
