PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 47
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Pemantauan Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laporan hasil audit dan hasil pelaksanaan pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, pemantauan realisasi tindak lanjut hasil audit, menyusun rekapitulasi kepatuhan pelaporan atas tindak lanjut hasil audit, memberikan usulan pengenaan sanksi dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor, menyusun standar prosedur operasional tata cara audit kepatuhan dan audit khusus bagi Pihak Pelapor dan menyiapkan bahan perumusan rancangan kebijakan di bidang Pemantauan Pengawasan Kepatuhan.
