Pasal 43
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Direktorat Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan rancangan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan; b. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan audit kepatuhan atau audit khusus terhadap Pihak Pelapor; c. pengoordinasian dan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan atau audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor; d. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait;
e. pengoordinasian dan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif serta pemberian usulan pengenaan sanksi dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor; f. pengoordinasian dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan atau audit khusus; g. pengelolaan dan pengoordinasian penerimaan hasil pelaksanaan pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor; h. pengelolaan dokumentasi audit kepatuhan, audit khusus, hasil tindak lanjut audit, dan dokumen lainnya; dan i. pelaksanaan administrasi Direktorat.
