PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 39
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Pengelolaan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya, registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, penghubung dan administrator Pihak Pelapor, penerimaan dan dokumentasi laporan, memberikan umpan balik terhadap kualitas laporan, mengusulkan pengenaan sanksi kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan, memberikan usulan pengenaan sanksi dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor, serta menyusun rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan.
