PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 34
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
