PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan kebutuhan sumber daya manusia; b. pelaksanaan penyusunan mutasi, administrasi kesejahteraan, informasi dan pengembangan sumber daya manusia; c. penyiapan penyusunan organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan; d. pelaksanaan koordinasi tugas Komite Sumber Daya Manusia; e. pelekasanaan koordinasi penyusunan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi prosedur dan metode kerja; f. pelaksanaan koordinasi sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; dan g. pelaksanaan administrasi Biro.
