PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan verifikasi, akuntansi, penyusunan pelaporan keuangan, sistem akuntabilitas kinerja, dan melaksanakan administrasi biro.
