PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis, penyusunan dan penyerasian rencana program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
